Polsek Slahung Pasang Stiker Larangan Petasan dan Balon Udara di Wilayah Kecamatan Slahung

Polsek Slahung Pasang Stiker Larangan Petasan dan Balon Udara di Wilayah Kecamatan Slahung

 

Polsek Slahung melaksanakan kegiatan pemasangan stiker himbauan larangan petasan, balon udara, serta informasi layanan Kepolisian Call Center 110 di wilayah hukum Polsek Slahung pada Senin (9/3/2026). Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB dengan menyasar sejumlah titik strategis di lingkungan masyarakat.


Pemasangan stiker dilakukan oleh personel Polsek Slahung yang dipimpin oleh IPTU Winarto, S.H. bersama AIPTU Yeni Setyo P., AIPTU Bambang DP, dan AIPTU Mulyanto. Adapun sasaran pemasangan meliputi pemukiman warga, pos kamling, tempat ibadah, serta area pertokoan yang berada di Desa Galak, Desa Broto, dan Desa Kambeng.


Rute kegiatan dimulai dari Poskamling Dukuh Galak Desa Galak, kemudian menuju Poskamling Dukuh Tenun Desa Broto, pertokoan Desa Broto, Dukuh Melikan Desa Kambeng, hingga Poskamling Desa Kambeng serta beberapa titik pemukiman warga. Melalui pemasangan stiker ini, masyarakat diharapkan dapat mengetahui larangan penggunaan petasan dan penerbangan balon udara yang berpotensi menimbulkan bahaya.


Selain itu, dalam stiker tersebut juga disampaikan informasi mengenai layanan Kepolisian Call Center 110 yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan kejadian darurat atau gangguan kamtibmas. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Polsek Slahung berharap himbauan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.