Unit Reskrim Polsek Sambit berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian yang terjadi di wilayah Desa Wringinanom, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi di Toko “Riski Jaya” milik Bandi, yang beralamat di Dukuh Tambong, RT 005 RW 001, Desa Wringinanom. Kejadian bermula ketika istri pemilik toko, Jaini, hendak menyiapkan sahur dan mendapati seorang perempuan berada di dalam kamar toko sekaligus rumah tersebut.
Terkejut melihat orang tak dikenal di dalam kamar, Jaini langsung berteriak dan dengan cepat keluar dari ruangan lalu mengunci pintu kamar dari luar agar pelaku tidak dapat melarikan diri. Selanjutnya ia memberitahukan kejadian tersebut kepada suaminya, Bandi.
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada warga sekitar dan aparat desa, hingga akhirnya dilaporkan kepada petugas Polsek Sambit melalui Bhabinkamtibmas Desa Wringinanom, Aiptu Setyo Atmoko. Tidak lama berselang, petugas bersama warga mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku.
Pelaku diketahui bernama Dian Dasawahyu Rini Anggraini (45), seorang ibu rumah tangga yang juga merupakan warga setempat. Ia diduga masuk ke dalam toko pada malam hari dengan cara memanfaatkan celah pintu dan atap bangunan.
Meski sempat berada di dalam kamar tempat penyimpanan uang, pelaku belum sempat mengambil barang milik korban. Uang sebesar Rp2.892.000 yang berada di dalam kamar masih utuh di tempatnya, sehingga korban tidak mengalami kerugian materiil.
Petugas kemudian mengamankan beberapa barang bukti di antaranya sepasang sandal jepit, kaos berwarna hitam, celana abu-abu, serta uang yang berada di lokasi kejadian. Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sambit untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya namun aksi tersebut gagal karena keburu diketahui oleh pemilik rumah.
Sementara itu, korban melalui surat permohonan kepada Kapolsek Sambit menyatakan telah memaafkan pelaku. Korban mempertimbangkan bahwa pelaku merupakan tetangga satu lingkungan, baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut, serta memiliki anak yang masih kecil dan menjadi tulang punggung keluarga.
Selain itu, korban juga menyebut tidak mengalami kerugian akibat kejadian tersebut. Oleh karena itu, korban berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan di Polsek Sambit dengan memberikan efek jera berupa sanksi sosial agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lanjutan serta berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Ponorogo terkait penanganan perkara tersebut.