Kapolsek Sukorejo Berikan Himbauan Larangan Operasional Kereta Kelinci di Jalan Raya

Kapolsek Sukorejo Berikan Himbauan Larangan Operasional Kereta Kelinci di Jalan Raya

Kapolsek Sukorejo IPTU Agus Tri Cahyo Wiyono, S.H., M.H. bersama anggota melaksanakan kegiatan himbauan kepada para pemilik kereta kelinci terkait larangan beroperasinya kereta kelinci di jalan raya. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB hingga selesai, bertempat di Dukuh Mening, Desa Prajegan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo. Himbauan ini merupakan tindak lanjut dari perintah satuan atas dalam rangka menjaga keselamatan lalu lintas serta menekan potensi terjadinya kecelakaan.


Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Sukorejo didampingi Wakapolsek Sukorejo, para Kanit, serta dihadiri pemilik kereta kelinci Saudara Boimin alias Tebos beserta perwakilan pemilik kereta kelinci lainnya. Kapolsek menyampaikan bahwa meskipun kereta kelinci merupakan salah satu mata pencaharian masyarakat, namun keberadaannya di jalan raya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kereta kelinci tidak memenuhi standar sebagai kendaraan angkutan jalan raya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, baik dari aspek fisik kendaraan, administrasi, uji tipe, uji berkala, maupun izin trayek, sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.


Menanggapi himbauan tersebut, perwakilan pemilik kereta kelinci menyampaikan ucapan terima kasih atas penjelasan dan perhatian dari pihak kepolisian serta menyatakan kesanggupan untuk mematuhi larangan beroperasinya kereta kelinci di jalan raya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif sebagai wujud sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menjaga keselamatan serta ketertiban berlalu lintas.