Pekat II Semeru 2025, Polres Ponorogo Ungkap Kasus Penganiayaan Disertai Ancaman Dengan Senjata Tajam

Pekat II Semeru 2025, Polres Ponorogo Ungkap Kasus Penganiayaan Disertai Ancaman Dengan Senjata Tajam

  

Ponorogo - Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang disertai ancaman menggunakan senjata tajam jenis sabit.

Pelaku, pria berinisial MD (57), warga Dusun Selodono, Desa Karangpatihan, Kecamatan Pulung, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.


Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, menjelaskan, kejadian bermula pada Minggu (30/3/2025) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu korban, Ladi, yang merupakan Kepala Dusun setempat, mendapat laporan dari warga bernama Katiyem bahwa terjadi keributan di rumah Sulastri, salah satu warganya.

“Korban mendatangi lokasi untuk menengahi keributan antara Sulastri dan mantan suaminya, MD. Namun saat mencoba melerai, pelaku justru menyerang korban,” ujar Kasat Reskrim AKP Rudy dalam rillisnya di Mapolres Ponorogo, Jumat (9/5/2025).

Diketahui, saat kejadian pelaku memegang sebilah sabit dan sempat mengatakan, “Iki urusan keluargaku, gak usah melu-melu,” sebelum akhirnya menarik kerah baju korban, mencakar, dan memukul wajahnya.

Selain menyerang korban, pelaku juga diduga mengancam akan membunuh Sulastri dan orang tuanya sambil mengacungkan sabit. Ancaman itu membuat korban dan saksi merasa ketakutan hingga akhirnya melapor ke Polsek Pulung.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bilah sabit sepanjang 50 cm dan 1 potong kaos merah milik korban.

Sementara Itu Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengatakan saat ini, pelaku diamankan di Mapolres Ponorogo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,” pungkas AKBP Andin.(humas)