Kapolsek Slahung Gencar Sosialisasi Bahaya Petasan Dan Menerbangkan Balon Udara Tanpa Awak

Kapolsek Slahung Gencar Sosialisasi Bahaya Petasan Dan Menerbangkan Balon Udara Tanpa Awak

 



PONOROGO - Kapolsek Slahung Polres Ponorogo AKP Pitoyo.S.Sos,.M.H melaksanakan sosialisasi dengan para tokoh masyarakat untuk ikut menyampaikan pada warga tentang larangan petasan atau mercon dan juga balon tanpa awak ,Sabtu ( 23/03/24)

“Adapun sosialisasi tersebut bertempat di DS Gombang wilayah hukum Polsek Slahung dengan tujuan pembinaan, sebagai upaya pencegahan petasan dan juga balon tanpa awak pada saat Ramadhan dan lebaran nanti,”

Kapolsek menegaskan pada warga agar tidak menjual, membuat, menyimpan, membunyikan petasan/mercon, dan juga balon tanpa awak karena sangat berbahaya untuk keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

“Karena perbuatan itu dapat dijerat dengan Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan pasal 187 KUHP,” tegasnya.

Selain larangan petasan, Kapolsek mengimbau warga untuk tidak membuat serta menerbangkan balon udara yang tak berizin,dan juga ronda Saur memakai Sound Sistem yang besar.

“Mari kita bersama sama menciptakan suasana yang damai tentram di bulan Ramadhan Tahun ini tanpa ada kebisingan petasan maupun Sound Sistem,” tandasnya.

Humas