Anggota Polsek Slahung Melaksanakan Pemasangan Pamflet Himbauan larangan Petasan dan Balon Udara

Anggota Polsek Slahung Melaksanakan Pemasangan Pamflet Himbauan larangan Petasan dan Balon Udara

 

 

 


PONOROGO, Anggota Polsek Slahung melaksanakan kegiatan pemasangan pamflet atau sticker terkait larangan Petasan dan Balon udara di wilayah Kecamatan Slahung, Senin (25/3/2024) pukul 08.30 wib.

Kapolsek Slahung AKP Pitoyo S.Sos, M.H mengatakan bahwa pemasangan pamflet atau sticker ini, juga merupakan himbauan Kamtibmas terkait larangan Petasan dan Balon udara kepada masyarakat.

"Untuk pemasangan pamflet atau sticker ini ditiga titik lokasi yaitu Poskamling Rt.01 Rw.01 Dkh.Tangkepan Ds.Gundik, Poskamling Rt.01 Rw.02 Dkh.Terpatih Ds.Galak, Papan Pengumuman balai Desa Truneng, "kata AKP Pitoyo.

AKP Pitoyo menambahkan, isi himbauan tersebut yaitu larangan membuat, membunyikan petasan dan larangan menerbangkan balon udara. Karena dapat mengakibatkan korban jiwa.

"Untuk Larangan Petasan dan Balon udara barang siapa Membuat, membunyikan Mercon / petasan melanggar UU No.12 / Darurat / 1951 ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun pasal 187 KUHP. Sedangkan larangan Penerbangan Balon udara barang siapa Menerbangkan Balon udara tanpa awak melanggar UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp.500 juta rupiah, "pungkasnya.

(humas)