Kasus Penganiayaan Santri Gontor, Kapolda Jatim : Proses Penyidikan Terus Berlanjut dan akan dibuka Seterang-terangnya

Kasus Penganiayaan Santri Gontor, Kapolda Jatim : Proses Penyidikan Terus Berlanjut dan akan dibuka Seterang-terangnya

featured image
PONOROGO - Setelah melalui proses Penyidikan, akhirnya Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tewasnya AM yang merupakan Santri Pondok Gontor Mlarak Ponorogo.

Hal itu disampaikan oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta di Mapolres Ponorogo, Senin (12/09/2022).

“Kedua Tersangka berinisial AMF (18) dan IH (17) yang juga santri di Pondok Pesantren Gontor, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Tersangka AMF warga Desa Magek, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat. Sedangkan pelaku dibawah umur yakni IH warga Desa Gabek, Kecamatan Bagek Kota, Kabupaten Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung," terang Kapolda.

Di dalam proses penyidikan nanti, Irjen Pol Nico Afinta akan mengumpulkan alat bukti apakah dua orang tersangka yang ditetapkan ini bisa melibatkan orang lain atau tidak.

“Kemudian yang berikutnya bagaimana tanggung jawab dari Pondok terkait dengan kejadian ini, ini masih berproses dan kami mendengar juga dari pihak keluarga korban akan datang dan kami mungkin akan mengambil keterangan sehingga akan melengkapi proses penyidikan yang sedang berjalan ini,” tambah Irjen Nico.

Tentang kemungkinan adanya unsur kelalaian dari Pondok dan mendiamkan kasus serta membuat surat kematian palsu Kapolda Jawa Timur menjelaskan bahwa di tanggal kejadian 22 Agustus kemudian dilaporkan 5 September ada jarak kurang lebih 2 minggu terkait dengan kejadian ini dilaporkan atau tidak kepada pihak yang berwajib, pihaknya akan mendalami lagi.

“Dengan dilaporkan oleh pihak pesantren ke Kepolisian, kami akan mendalami satu, apa saja upaya yang telah dilakukan oleh Pondok Pesantren lalu yang kedua, apa yang dilakukan oleh pengasuhnya, lalu yang ketiga surat administrasi apa saja yang sudah dikeluarkan sehingga akan melengkapi proses penyidikan yang sedang berjalan dan dikaitkan dengan apakah mereka menghalang-halangi penyidikan atau menghilangkan barang bukti itu masih akan kami dalami,” tambah Kapolda Jawa Timur.

Yang jelas, Irjen Pol Nico Afinta menyampaikan bahwa prosedur di dalam orang meninggal dunia itu, satu, harus diketahui penyebab meninggal dunia apa.

“Yang kedua siapa yang melakukan, hal ini akan kami dalami dan proses masih berjalan dan kami mengharapkan kerjasama dari semua pihak sehingga masalah ini bisa menjadi terang dan proses penegakan hukum tetap berjalan.”Tutup Kapolda Jawa Timur.

(Humas)