Polres Ponorogo Tetapkan Tersangka Pembunuhan Bayi di Mlarak

Polres Ponorogo Tetapkan Tersangka Pembunuhan Bayi di Mlarak

PONOROGO, Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan YS(20) warga Desa Bajang, Kecamatan Mlarak, Ponorogo sebagai tersangka pembunuhan bayi(anaknya sendiri) yang baru lahir.

“Kejadian pada Desember 2020 lalu. Setelah melalui beberapa rangkaian penyelidikan dan pengumpulan barang bukti yang kami peroleh, hari ini ditetapkan sebagai tersangka,”ucap Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi kepada kanalindonesia.com, Rabu(14/04/2021)

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatanya yang menyebabkan anak yang baru dilahirkanya meninggal dan dibuang di belakang rumahnya.

Atas perbuatanya tersebut, pelaku dianggap telqh melanggar tentang Undang-undang perlindungan anak.

“Karena kondisi maupun kejiwaan pelaku, sehingga tidak dilakukan penahanan. Saat ini baru diberlakukan pengawasan dan yang bersangkutan diwajibkan lapor rutin ke Satreskrim Polres Ponorogo. Pelaku sendiri selama proses penyidikan selalu bersikap kooperarif,”terang AKP Hendi.

Terhadap pelaku dikenakan pasal 80 ayat 3 ayat 4 Jo pasal 76C UU RI, nomor 35 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman antara 5 sampai dengan 10 tahun penjara.